"Contohnya kalau throughput-nya 365 kiloliter (kl) per tahun, per harinya ya 1 kl. Nanti kita akan wajibkan ke badan usaha itu untuk menyiapkan cadangan 5 hari yang tidak bisa dikutak-atik kecuali ada hal yang terpaksa," kata Hendry Ahmad, Direktur BBM BPH Migas di Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, Hendry mengatakan, penerbitan aturan tersebut harus menunggu terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penentuan jumlah cadangan BBM nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan cadangan operasional karena kalau cadangan operasional itu kan logikanya cadangan yang diperlukan untuk mengamankan operasional (bisnis) mereka. Tapi kalau lihat terminologi yang dipakai DEN (Dewan Energi Nasiona), cadangan operasional itu termasuk (dalam) cadangan BBM nasional," tutur Hendry.
"Dan satu lagi, pemerintah juga tak boleh menyamaratakan besaran kewajiban untuk tiap-tiap perusahaan. Karena kalau perusahaan kecil disamakan dengan yang besar pasti akan menjadi beban," tutur Anggawira.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan ketahanan energi nasional pemerintah juga mewacanakan bakal membangun fasilitas penyimpanan berikut cadangan penyangga BBM (buffer stock). Dari perkiraan penyediaan buffer stock untuk 30 hari, pemerintah akan menyiapkan investasi mencapai US$ 17,25 miliar.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja menjelaskan, cadangan penyangga ini diperlukan sebagai antisipasi kondisi darurat jika Indonesia mengalami perang atau bencana seperti tsunami, yang menyebabkan aliran listrik terhenti sehingga membutuhkan genset yang menggunakan BBM untuk menghidupkan listrik.
Apabila dalam seharinya angka konsumsi BBM mencapai 1,5 juta barel, itu artinya untuk penyediaan BBM untuk cadangan penyangga selama 30 hari diprediksi mencapai 45 juta barel. Rencana tersebut ditargetkan bisa terealisasi dalam waktu lima tahun. (ags)