"Kami mengharapkan mereka dapat segera mengajukan Izin Prinsip ke BKPM untuk mulai melaksanakan investasinya. Dalam pertemuan dengan BKPM, mereka menjelaskan sudah menjalin kesepakatan dengan PLN dan pemerintah daerah terutama terkait dengan manfaat dari sisi ekonomi dan lingkungan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani melalui siaran pers, dikutip Minggu (23/8).
Di dalam pertemuan tersebut, Franky melakukan pemaparan tentang permudahan perizinan di sektor ketenagalistrikan dari 49 izin dengan memakan waktu 923 hari kerja menjadi 25 izin dan 256 hari kerja. Franky mengatakan bahwa para investor sangat menyambut baik penyederhanaan ini karena masalah perizinan merupakan hal utama yang dikhawatirkan para investor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Franky tidak menjelaskan lebih jauh terkait lokasi investasi dan juga kapasitas pembangkit listrik itu. Franky pun mengatakan bahwa investor Australia juga meminati investasi di pembangkit listrik mikrohidro dan tenaga surya.
Sebagai informasi, investasi di bidang pembangkit listrik tenaga geothermal atau panas bumi merupakan salah satu jenis investasi hijau yang kini sedang digalakkan BKPM, di mana BKPM menargetkan pertumbuhan investasi hijau sebesar 20 persen setiap tahunnya.
Sedangkan pada tahun 2019 BKPM menargetkan penanaman modal asing (PMA) investasi hijau sebesar US$ 56 miliar dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 448 triliun, dimana gabungan keduanya berjumlah US$ 100 miliar.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menargetkan investasi energi terbarukan sebesar US$ 135 miliar pada tahun 2025 untuk mendukung penggunaan energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun itu. Rincian rencana investasi tersebut mencakup US$ 39 miliar untuk geotermal, US$ 54 miliar di sektor bioenergi, US$ 29 miliar untuk energi hidro dan US$ 13 miliar untuk energi terbarukan lainnya. (gen)