Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan dalam situasi pasar keuangan yang krusial seperti sekarang, penting untuk memberikan kepercayaan penuh kepada bank sentral serta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggulanginya.
"Dalam UU Bank Indonesia pasal 60 mengatakan bahwa apabila ada sesuatu hal yang diperlukan maka DPR bisa meminta kepada BPK untuk mengaudit BI. Cuma kami mengatakan bahwa sekarang keadaan sedang seperti ini, kita beri dulu kepercayaan penuh kepada BI, Menkeu, dan OJK untuk menangani masalah-masalah krusial ini," ujar Fadel ketika memimpin rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan kalau situasi sudah lebih baik, saya kira tidak ada masalah untuk mengadakan audit kepada BI. Tapi ini masalah waktu, masalah the right timing untuk mengambil langkah-langkah yang penting. Kalau tidak nanti kacau, bisa-bisa heboh," tuturnya.
Dalam mengantisipasi krisis, Fadel mengingatkan BI, Menkeu, dan OJK untuk belajar dari kasus dana talangan Bank Century. Menurutnya, perlu legalitas yang kuat berupa undang-undang sebelum mengambil tindakan tidak seperti ketika bank kecil itu diselamatkan dengan hanya berpegang pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
"Apabila terjadi krisis keuangan seperti dulu Bank Century, itu kan belum ada UU dan akibatnya kan ada Perpu yg menangani itu. Dan Perpu sudah kami tarik pada pertemuan yanig lalu. Mudah-mudahan sebelum berakhirnya sidang tahunan ini 30 Oktober kita bisa selesaikan UU JPSK ini," katanya.
(ags)