"Banyak dari dana pensiun, banyak dari perusahaan-perusahaan sendiri. Ini kan ada program ESOP-nya juga, yaitu employee stock on shop programe," kata Rini saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kebijakan itu, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai instruksi Rini Soemarno tersebut merupakan kekeliruan besar karena tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu memperbolehkan emiten untuk melakukan buyback sahamnya tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
(ags)