"Presiden meminta Seskab untuk membuat surat edaran dan saya sedang mempersiapkan itu. Nanti kami kirim sampai ke daerah," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan, yang paling penting penyelenggara negara di daerah, baik kepala daerah maupun pimpinan kementerian/lembaga tidak mencuri, tidak korupsi, tidak menyalahi wewenang, tidak menerima suap, dan tidak menerima gratifikasi.
Sebelumnya, kata Pramono, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk tidak takut membelanjakan anggaran demi terlaksananya program pembangunan. Pasalnya, serapan belanja modal saat ini masih rendah, yakni sekitar 20 persen dari total dana yang dianggarkan.
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor lalu, Presiden mengundang para kapolda dan kepala kejaksaan tinggi untuk mengkoordinasikan agar proses pembelanjaan anggaran di daerah tidak dibayangi oleh ketakutan.
"Karena hal yang menyangkut kebijakan itu bisa dipidanakan, padahal UU Nomor 30 Tahun 2012 sudah mengatur dengan detail bahwa hal yang menyangkut kebijakan atau kesalahan administratif, harusnya sesuai dengan ketentuan, itu tidak bisa dipidanakan," ujar Pram.
Meski demikian, Pram menyadari masih banyak kepala daerah yang takut tidak bisa menjalankan pembangunan di lapangan. Oleh sebab itu, ucap dia, presiden meminta para penegak hukum untuk tidak langsung memperkarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kesalahan administratif keuangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Redonnyzar Moenek mengungkapkan, Presiden memerintahkan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak memproses hukum tentang proses lelang, kecuali tangkap tangan.