“Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN),” kata Thomas seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).
Thomas mengungkapkan proses penyusunan dan pengimplementasian Permendag tersebut nantinya akan didampingi oleh KPK.
Selain menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemendag, bentuk komitmen lain yang disepakati dalam pernyataan tersebut antara lain melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan/surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu sejumlah pejabat di Kemendag ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan lamanya masa bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan. Salah satu oknum pejabat yang terjerat adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Non Aktif Partogi Pangaribuan. Selain Partogi, pihak kepolisian juga menetapkan pegawai Ditjen Daglu berinisial IM dan M sebagai tersangka. (gen)