Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemendag. Hal itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di kantor Kemendag, Jakarta, hari ini, Kamis (25/8).
“Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN),” kata Thomas seperti dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).
Thomas mengungkapkan proses penyusunan dan pengimplementasian Permendag tersebut nantinya akan didampingi oleh KPK.
Selain menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemendag, bentuk komitmen lain yang disepakati dalam pernyataan tersebut antara lain melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan/surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta
monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal tersebut, jelas Thomas, harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Selama ini, Kemendag sebagai salah satu kementerian strategis telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun
whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.
“Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi,” jelas Thomas.
Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu sejumlah pejabat di Kemendag ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang diduga menyebabkan lamanya masa bongkar muat barang (
dwelling time) di pelabuhan. Salah satu oknum pejabat yang terjerat adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Non Aktif Partogi Pangaribuan. Selain Partogi, pihak kepolisian juga menetapkan pegawai Ditjen Daglu berinisial IM dan M sebagai tersangka.
(gen)