Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera (
gijzeling) Penanggung Pajak yang merupakan Warga Negara Asing asal Korea, KJY (50 tahun), pada Rabu 26 Agustus 2015. Saat ini KJY dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga.
KJY merupakan Direktur Utama PT SJG, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp2,36 miliar.
Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Dengan upaya gijzeling, Wajib Pajak diharapkan dapat segera melunasi utang pajaknya dan serta mampu memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)