Namun, Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut belum final karena tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR dalam mematok target penerimaan negara 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengacu pada RAPBN 2016, mungkin kenaikan tarif cukai rokok akan lebih tinggi dari 6 persen," ujarnya kepada CNN Indonesia, Ahad (30/8).
"Soal itu nanti akan ada pembahasan dengan DPR, besok. Kalau kita sudah rumuskan angka baru penerimaan, nanti akan diputuskan apakah HJE-nya dinaikkan atau tari cukaifnya," jelas Siuahasil.
Untuk mengamankan target penerimaan cukai tahun depan, lanjut Suahasil, pemerintah juga akan mempertimbangkan rata-rata inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Selain itu, pemerintah juga akan memerhatikan faktor ketenagakerjaan dan kesejahteraan petani tembakau.
"Kami juga akan lihat bagiamana perkembangan bisnis dan industri rokok," tuturnya. (ags)