"Saya melihat 35 ribu MW cukup menarik approach-nya. Pengalaman dari proyek 10 ribu MW dipelajari betul," kata Fabby di Jakarta, Minggu (30/8).
Hal pertama yang membuat Fabby menilai proyek listrik 35 ribu MW kebih baik adalah adanya Peraturan Menteri yang mengatur soal harga untuk Independent Power Producer (IPP). Meskipun masih ada ketidakpuasan soal formula harga yang tercantum dalam aturan tersebut, tapi setidaknya ada kepastian untuk itu. Sebab pada proyek sebelumnya, harga ini tidak ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian kewenangan kepada PLN untuk bernegosiasi dan menyetujui harga berdasarkan peraturan itu, tanpa harus menunggu persetujuan menteri. Itu bisa mempercepat waktu dan prosesnya untuk menyaring IPP-nya dan segala macam," ujar Fabby.
Misalnya saja untuk mengurus lahan. Pada permasalahan tersebut, tim percepatan pembangunan sangat dibutuhkan perannya. Sebab, masalah lahan tidak serta merta diselesaikan dengan perbincangan antar menteri saja.
"Persoalan lahan tidak bisa diselesaikan dengan hanya menteri sama menteri ngomong saja. Yang kerja di grassroot juga perlu ada. Harus ada yang melakukan kerja kotornya. Tinggal menterinya yang buat keputusan," kata Fabby.
Adanya tim percepatan pembangunan tersebut juga bisa membantu untuk memecahkan kondisi dan memetakan persoalan. Mereka akan memetakan persoalan yang membutuhkan koordinasi tinggi dan mana yang bisa diselesaikan dnegan cepat.
"Jadi peta persoalan lebih jelas. Baru nanti ada koordinasi bilateral antar menteri. Ini yang membuat prosesnya jadi lebih baik," ucapnya.
Kelemahan 10 ribu MW
Beberapa poin tersebut, kata Fabby, tidak dilakukan saat menjalankan proyek listrik 10 ribu MW dulu. Hal itulah yang membuat proyek lalu akhirnya mandek dan tersisa sampai sekarang.
"Saya salah satu yang paling awal mengkritik. Saya katakan proyek itu dalam waktu tiga tahun mission impossible. Dan kita lihat sampai sekarang masih ada yang belum selesai," kata Fabby.
Kendati dinilai lebih efektif, namun Fabby khawatir dengan kemampuan PLN untuk menerima tanggung jawab itu. Ia juga mempertanyakan apakah PLN mampu menyelesaikan masalah-masalah yang ada setelah diberi kewenangan negosiasi.
"Kapasitas PLN untuk mengeksekusi proyeknya saya kira masih perlu sedikit didorong," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan Peraturan Menteri yang dibuat untuk mega proyek listrik ini memang disusun setelah terlebih dahulu mempelajari kelemahan proyek pembangunan lalu.
"Kami analisis apa yang menjadi hambatan di periode lama, seperti lamanya negosiasi," ujar Sudirman.
"Peraturan itu juga memungkinkan kalau kategori ekspansi tidak perlu ditenderkan. Kemudian, harganya diberi harga ceiling (plafon). PLN boleh menggunakan itu sebagai pedoman," katanya.
Ketika PLN sudah menggunakan harga plafon tersebut setelah melakukan negosiasi, PLN tidak perlu datang ke Kementerian ESDM untuk meminta persetujuan.
Perbedaan mega proyek pembangunan listrik ini juga terletak pada penunjukkan pengembang. Dulu, kata Sudirman, mutu dari konstruksi dan realibilitas pembangunan tergolong rendah. Tapi sekarang, pemerintah menggunakan Independent Procurement Agent untuk melakukan penilaian.
"Walaupun ada penunjukkan langsung, harus dilihat dulu kemampuan keuangan, teknisnya, segala macam. Di cek betul developer-nya punya kemampuan atau tidak. Jangan nanti harga rendah tapi tidak dikerjakan," kata Sudirman. (gen)