Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat berstatus dikuasai.
Hal itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembekuan ini, kata Suprasetyo akan diberlakukan pada 1–31 Oktober 2015.
Adapun daftar maskapai penerbangan yang belum memenuhi ketentuan jumlah kepemilikan pesawat adalah:
1. PT Indonesia AirAsia Extra dengan lima pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal)
2. PT Transnusa Aviation Mandiri dengan lima pesawat berstatus milik dan empat pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal dan Tidak Berjadwal)
4. PT Jayawijaya Dirgantara dengan dua pesawat berstatus milik. (AOC 121, Tidak Berjadwal)
5. PT Aviastar Mandiri dengan sembilan pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai (AOC 121, Tidak Berjadwal)
6. PT TRI MG Intra asia dengan dua pesawat berstatus milik dan tiga pesawat berstatus dikuasai (AOC 135, Berjadwal Kargo)
7. PT Asian Asian One Air dengan satu pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai (AOC 135, Tidak Berjadwal)
8. PT Mathew Air Nusantara dengan dua pesawat berstatus milik (AOC 135, Tidak Berjadwal). (gen)