Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan aturan berjudul lengkap Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai tersebut semakin membuat industri hasil tembakau (IHT) semakin kelabakan.
Dengan aturan itu, industri harus menyiapkan uang kontan dimuka untuk pembayaran cukai. Selama ini, industri boleh membayar cukai mundur dua bulan untuk tenggat waktu pengutipan hasil penjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan janji Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembahasan lanjutan atas dua kebijakan tersebut pada Minggu (6/9) kemarin juga dibatalkan.
Ia menuturkan selama ini asosiasi selalu membuka ruang ruang negosiasi. Namun, layaknya industri, jika terus-menerus tak ada keputusan juga akan menggganggu kinerja bisnis. Sebab waktu terus berjalan, dan pengusaha terus membeli cukai di depan.
"Jika tidak ada kejelasan tentu saja mengkhawatirkan, sebab waktu terus berjalan, dari kami sebagai industri kami tidak setop produksi, tidak bisa setop membeli pita cukai. Ketika ngotot dengan target cukai, pemutusan hubungan kerja di depan mata," tandasnya.
Ganggu Cash Flow
Di tengah situasi ekonomi yang sedang menurun tentu bukan perkara mudah menyiapkan dana dalam jumlah besar. Karena itu, aturan ini dipastikan akan semakin melemahkan industri rokok di dalam negeri.
Sebelumnya Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah untuk tidak gemar menambah beban industri rokok nasional. Menurut Firman, kenaikan tarif cukai yang semakin tinggi di tahun depan saat kondisi ekonomi yang lesu, adalah kesalahan besar. Dampak yang paling riil dari kenaikkan ini adalah PHK dan tutupnya pabrik serta dampak terhadap petani tembakau.
“Dan itu sudah terbukti,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Senada dengan Firman, Anggota DPR dari PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno menilai, kenaikan cukai yang eksesif tidak tepat karena memberatkan industri, terutama pabrikan rokok kecil.
"Selama ini industri rokok dimusuhi oleh regulasi pemerintah. Ironis, industri ini juga dijadikan andalan penerimaan negara," tandasnya. (gen)