“Dua aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke PTSP Pusat di BKPM maupun mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/9).
Menurutnya, kedua aturan ini merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui investasi. Hal itu dilakukan setelah BKPM menerbitkan mekanisme tata cara permohonan Tax Holiday.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, jelas Franky, termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui Liason Officer (LO) Kementerian/Lembaga yang ada di PTSP Pusat BKPM.
“Penerbitan non perizinan yang dimaksud antara lain Angka Pengenal Impor (API), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan rekomendasi visa,” jelasnya.
Sementara itu, fasilitas penanaman modal yang diatur meliputi fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Selain itu, lanjutnya, terkait fasilitas pembebasan dan atau keringanan Bea Masuk dan/atau pembebasan dan/atau penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pemerintah dalam proses penyederhanaan 134 peraturan, termasuk di dalamnya peraturan dari BKPM. (gir/gir)