Berdasarkan statistik OJK, frekuensi penggunaan electronic banking meningkat dari 3,79 miliar pada 2012 menjadi 5,69 miliar pada 2014. Demikian pula dari sisi volume, nilai transaksinya meningkat 45 persen, dari Rp 4,44 triliun pada 2012 menjadi Rp 6,44 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Irwan Lubis mengungkapkan sepanjang tahun lalu, kerugian dari penyalahgunaan elektronic banking paling banyak melalui transaksi kartu kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, OJK meminta bank penyelenggara benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan menyiapkan manajemen risiko, infrastruktur dan kontrol yang handal. Terlebih, lanjutnya, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, maka jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi electronic banking akan semakin mendominasi transaksi perbankan.
Irwan Lubis mengatakan OJK akan terus mengawal perkembangan produk dan layanan elelctronic banking serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap produk dan aktivitas perbankan yang semakin kompleks.
“Hal ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko dalam kerangka pengawasan secara mikro terhadap masing-masing individu perbankan, serta sekaligus melindungi kepentingan nasabah industri perbankan dan masyarakat,” tuturnya.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan meningkatnya akun dan transaksi electronic banking membuat perseroan melakukan pengawasan secara khusus.
“Saat ini kami memiliki 12,58 juta pengguna kartu debit, 3,82 juta pengguna kartu kredit dan 5,77 juta pemakai kartu prepaid. Pengawasan terus dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
(ags)