AEoI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan kesepakatan penggunaan AESI telah ditandatangani dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Ankara, Turki beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan gunakan mekanisme Undang-Undang Perbankan, kami akan gunakan mekanisme melaui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sigit saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (16/9).
Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro telah membahas kesepakatan dengan pemerintah Singapura mengenai Tax Information Agreement antara kedua negara. Perjanjian ini juga bisa membuka data seputar uang yang disimpan oleh warga negara Indonesia di Singapura. (ags/gen)