"Siapa saja boleh masuk, termasuk asing," ujar Deputi Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus di kantornya, Jumat (18/9).
Bobby mengungkapkan sudah ada beberapa investor yang mendaftarkan diri ke DJBC untuk menjadi pengelola kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perusahaan-perusahaan yang mengajukan proposal ke DJBC bergerak di berbagai bidang usaha seperti logistik, perusahaan produksi, dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan minyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu pemerintah merevisi PP Nomor 32 itu dengan memberi fasilitas lebih banyak dan diusahakan terintegrasi antara pajak dan kepabeanan," ujar Bobby.
Sebagai informasi pemerintah saat ini tengah mengembang beberapa Kawasan Pusat Logistik Berikat di sejumlah daerah. Pemerintah sudah menetapkan daerah Cikarang Jababeka untuk komoditi kapas dan susu, menetapkan daerah Merak Banten untuk bunker minyak/oil storage, Kalimantan Timur untuk bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi cair (LNG), serta Sei Mangkei Sumatera Utara untuk komoditi chemical olio. (gen)