Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan cukup pengelola kawasan industri yang mengurus hal tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepada investor yang hendak menyewa lahan yang dikelolanya. Adanya kemudahan tersebut, ujar Franky, diharapkan menjadi insentif menarik bagi para investor untuk membuka fasilitas produksi di kawasan industri
"Harusnya izin-izin tersebut bisa diringkas karena di dalam mengembangkan kawasan industri, pengembang sudah mengurus persyaratan yang dimaksud. Dan wilayah cakupan kedua perizinan itu kan mencakup lahan-lahan kosong yang akan dibangun industri di atasnya, jadi kami pikir itu bermanfaat untuk memperingkas proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," jelas Franky di Jakarta, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya nanti untuk UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), calon tenant kawasan industri hanya tanda tangan saja sebagai tanda bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengelolaan limbah dengan output baku mutu sesuai standar yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, Franky masih belum tahu kapan permudahan ini bisa diimplementasikan. "Kami harap secepatnya," ujarnya.
Upaya permudahan itu, tambahnya, merupakan upaya BKPM untuk mempermudah perizinan usaha di PTSP Pusat menjadi selama satu hari saja. Upaya lainnya yang coba diimplementasikan BKPM adalah penggabungan izin-izin usaha lainnya.
Sebagai informasi, upaya permudahan izin usaha oleh BKPM sudah dilakukan sejak diluncurkannya PTSP Pusat, di mana sebanyak 22 kementerian dan lembaga sudah memdelegasikan izin-izin usahanya ke kantor pusat BKPM. Izin terakhir yang didelegasikan ke BKPM adalah 42 izin Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang seluruhnya akan diserahkan pada 1 Oktober 2015 mendatang.
Data Kementerian Perindustrian tahun 2014 sendiri mencatat adanya 74 kawasan industri di Indonesia dengan total luas mencapai 36,29 ribu hektare. Dari angka tersebut, 50 diantaranya berada di pulau Jawa dengan luas 26,12 ribu hektar, atau sekitar 71,9 persen dari total lahan kawasan industri tersebut. (gen)