Ketua Umum Gapki, Joko Supriyono mengatakan perusahaan-perusahaan sawit anggotanya yang memiliki izin pengelolaan lahan sudah lama menerapkan standar zero burning sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perkebunan. Karenanya, ujar Joko, jika ada anggota Gapki yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hanya akan merugikan bisnis dari perusahaan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun perusahaan sawit ingin membuka lahan baru, Eddy menuturkan, setiap tahunnya perusahaan mengerahkan biaya dan tenaga untuk membersihkan lahan menggunakan alat berat seperti eskavator. Dengan metode ini, ia mengestimasi, perusahaan harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta per hektar.
"Kalau perusahaan ingin mengambil jalan pintas dengan cara membakar, meski pun dia akhirnya hemat Rp 2,4 miliar, tapi resikonya luar biasa. Izinnya bisa dicabut atau dibekukan dan denda ratusan miliar. Apa benar perusahaan mau melakukan itu?" tanya Eddy.
(ags/gen)