Berdasarkan hasil audit sementara, BPK menemukan lagi potensi kelebihan pembayaran cost recovery seperti yang terjadi tahun lalu di angka hampir sebesar Rp 6 triliun.
Anggota VII BPK Achsanul Qosasi menjelaskan pemeriksaan cost recovery KKKS sampai saat ini masih berjalan dan ditargetkan selesai bulan ini. Kendati belum selesai, dia memastikan akan ada koreksi nilai dari cost recovery yang diminta oleh KKKS untuk dibayar pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini kami belum tahu. Pasti ada koreksi, cuma besarannya berapa kami belum tahu. Memang ada yang kelebihan. Kalau kelebihan (misalnya) uS$ 80 juta, kalau ada koreksi dari BPK maka harus dikembalikan," tuturnya.
"Sejauh ini tidak ada pelanggaran. Saya lihat semangatnya saja. Kalau saat reimburst itu semangatnya ingin mengelabui atau apa. Tentunya kalau ada niat jahat untuk kelabui keuangan negara, itu urusan aparat penegak hukum," tuturnya. (gen)