Basuki menjelaskan akibat sifat pekerjaan konstruksi yang dinamis dan berdurasi panjang, membuatnya dapat berubah-ubah selama masa kontrak. Kondisi tersebut tidak dipungkirinya sering menimbulkan perbedaan intepretasi yang berujung sengketa antara pihak pemberi pekerjaan dengan kontraktor.
Selama ini, sengketa di bidang konstruksi selalu diselesaikan melalui badan arbitrase yang bersifat umum. Sementara jumlah perkara yang dapat ditangani hanya sekitar 40 persen dari yang diterima badan tersebut. Sementara nilai sengketa yang dapat diputuskan mencapai 83 persen dari total nilai sengketa yang masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PU tersebut menambahkan, nantinya sengketa yang bisa diselesaikan oleh arbiter Badapski adalah kontrak-kontrak yang dibiayai dengan menggunakan dana dalam negeri maupun dana pinjaman luar negeri. Basuki menekankan, pentingnya bagi badan tersebut untuk menjaga kredibilitas dan kompetensinya saat menyelesaikan sebuah sengketa.
“Harapannya tidak kalah bersaing dengan badan arbitrase internasional”, ujar Basuki yang mengaku akan banyak menempatkan para akademisi Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik ke dalam badan tersebut. (gen)