Portal INSW ini akan menggantikan sistem manual dalam proses perizinan barang impor keluar dari pelabuhan. Importir cukup menyampaikan data dan informasi di sana, dan portal itu yang akan mendistribusikan data dan informasi itu kepada kementerian dan lembaga pemerintahan yang terkait.
Deputi Bidang SDA dan Jasa Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman merangkap ketua tim satuan tugas (satgas) dwelling time, Agung Kuswandono, mengatakan dengan sistem single submission itu importir tak perlu menyampaikan data dan informasi kepada tiap-tiap kementerian atau lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
“Hanya cukup dengan single submission, jadi tidak ada lagi transactional system,” kata Agung.
Agung menyadari proses peralihan tak mudah mengingkat sistem submission membutuhkan sistem IT yang mumpuni. Namun dia yakin itu bisa diatasi sebab sudah ada unit yang mengelola INSW di bawah Kementerian Keuangan. Selain itu, sekali memakai INSW tak mungkin kembali.
“Sekali kita menggunakan INSW maka INSW ini harus kita maintain seumur hidup untuk selalu ON dengan baik,” tutur Agung.