Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyebutkan tiga aturan yang akan diundangkan dalam waktu dekat adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai converter kit untuk nelayan, dan kedua Perpres terkait converter kit untuk transportasi yang awalnya akan disusun oleh Kementerian Perindustrian.
“Kami juga merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,” ujar Teguh dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Perubahan pasal-pasal itu juga untuk yang mineral logam, mineral non logam maupun untuk yang batubara, jadi ini menjadi satu aturan yang menjadi lebih clear, menjadi jelas, menjadi lebih proporsional terkait dengan sifat pengusahaan mineral itu sendiri,” lanjut Teguh.
“Jadi semangatnya adalah memberi kepastian hukum bagi badan usaha,” ujar Teguh. (gen)