“Timah itu kan ekspornya harus melalui bursa (timah), ada persyaratan sertifikat Clean and Clear (CnC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan seterusnya. Ya sudah, maka (timah) otomatis dibebaskan (dari kewajiban L/C),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih di kantornya, Jumat (25/9).
Karyanto menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 tahun 2015 telah mengatur perdagangan dalam negeri dan ekspor timah murni batangan wajib dilakukan melalui bursa timah. Menurut Karyanto dihapusnya kewajiban penggunaan L/C dalam pembayaran ekspor timah merupakan bentuk deregulasi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Timah solder dengan kandungan stannum paling tinggi 99,7 persen dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang digunakan untuk menyolder dan mengelas.
3. Timah paduan bukan solder dengan kandungan stannum paling tinggi 96 persen dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang tidak digunakan untuk menyolder dan mengelas.
Sebagai informasi, tahun 2014 volume ekspor timah Indonesia mencapai 81 ribu ton per tahun atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 96 ribu ton.