“Iya betul, saya menolak jabatan di BTN, karena saya masih punya jabatan di Komisaris Utama di PT PLN (Persero),” ujar Chandra saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (29/9).
Chandra menilai rangkap jabatan itu tak pas. Lagipula dia masih berfokus untuk mengampu tugasnya di PT PLN (Persero) yang memiliki tugas pengadaan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan penolakan itu sudah disampaikan kepada Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Abdullah pada hari ini. "Saya sampaikan kepada Pak Edwin. Saya ini baru di PLN, suasana kerja sedang bagus dan kita sedang fokus proyek 35.000 MW. Saya pikir tidak pas lah di BTN. Memang baru saya sampaikan secara lisan ke Pak Edwin. Lalu ke teman-teman dewan komisaris BTN,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan BTN, Eko Waluyo mengatakan belum mengetahui informasi perihal penolakan Chandra Hamzah tersebut. Ia menyatakan masih menunggu konfirmasi.
“Nanti kami konfirmasi dulu. Sementara belum bisa memberikan konfirmasi atas hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia.
Kementerian BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 2 September 2015 lalu menetapkan Chandra M. Hamzah, menjadi Komisaris Utama perseroan, menggantikan Sukardi Rinakit yang sebelumnya juga mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan dengan surat Kementerian BUMN No. S-346/MBU/D5/06/2015 tanggal 29 Juni 2015, tentang agenda pergantian susunan pengurus bank. (gir/ded)