"Skala pemberian harus diberikan ke mereka yang sudah jelas, skala prioritas, dan sudah punya infrastrktur gas, mereka harus dapat. Disini tentu saja soal proporsi pembagian. Tidak bisa alokasi gas itu diberikan ke siapa saja,” ujar Margarito, Selasa (29/9).
Sebagai entitas bisnis, manajemen Pertamina disebutnya memang bisa saja memiliki perhitungan untung rugi dalam berbisnis minyak dan gas bumi (migas). Namun sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang harus memberikan keuntungan bagi seluruh rakyat, Margarito menilai setiap pemberian alokasi gas tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara rente.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penegak hukum sangat mungkin masuk mengusut para trader gas dan menelisik bagaimana para trader gas bekerja sehingga merugikan masyarakat dan industri.
"Sebaiknya dilakukan audit kinerja terlebih dahulu terhadap Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar akuntabel. Dengan hasil audit kinerja BPK itulah jadikan dasar untuk aparat hukum masuk," tegas Margarito.
"Satu yang akan kita benahi adalah soal alokasi gas. SKK Migas telah dapat 1 profil, di mana dari 60 trader hanya 15 trader yang punya fasilitas infrastruktur gas seperti pipa gas. Selebihnya mereka hanya saudagar bermodalkan kertas," tegas Sudirman.
Sudirman mencontohkan, ada pembangkit listrik kekurangan gas, ada pula industri-industri kekurangan gas, hal ini terjadi karena ada perusahaan trader gas yang hanya bermodalkan kertas, tapi tidak punya infrastruktur. (gen)