Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, pekerjaan rumah tersebut tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang dirilis pemerintah di Istana Kepresidenan petang ini, Selasa (29/9).
“BKPM diminta untuk mempersiapkan penyelesaian izin investasi dalam tiga jam. Dalam tiga jam tersebut harus sudah terbit tiga produk yaitu izin prinsip, akte perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk bisa mengerjakan itu, BKPM butuh notaris di kantor,” ujar Franky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga dengan izin tiga jam, investor dapat langsung melakukan pemilihan kawasannya dan mulai merencanakan untuk memulai konstruksi,” jelasnya.
Selain menanamkan modal di kawasan industri, syarat lain yang harus dipenuhi investor untuk bisa memperoleh perizinan dalam tiga jam adalah nilai proyek yang akan digarapnya minimal Rp 100 miliar atau mempekerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah menurut Franky juga mensyaratkan investor menandatangani komitmen memenuhi syarat dari kementerian teknis untuk dapat beroperasi di kawasan industri.
“Misal, kawasan industri itu sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Karena itu merupakan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk itu, investor tetap harus bangun kawasan limbah,” ujar Franky.
Namun ia mengakui, BKPM tidak dapat menerbitkan seluruh perizinan hanya dalam tiga jam tanpa didukung oleh kementerian teknis yang terkait. Oleh karena itu, Franky mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan para menteri terkait. (gen)