Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, selama ini para nasabah yang ingin melakukan transaksi valas senilai US$ 1 juta diwajibkan menyerahkan underlying kepada bank sentral yang menjelaskan tujuan transaksi, besaran nilai, maupun tujuan penggunaan valas.
“Ini menjadi bagian dari kebijakan BI dalam meningkatkan penawaran dan permintaan valas di pasar forward, sekaligus memperluas cakupan underlying khusus untuk forward jual. Termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri,” ujar Perry di Gedung BI, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Underlying untuk apa sih, apakah untuk impor, bayar utang luar negeri, bayar sekolah anak di luar negeri. Itu akan diperiksa semua, itu tujuannya dari dokumen penjamin,” kata Perry.
BI juga berencana menerbitkan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) dalam bentuk valas. Penerbitan tersebut merupakan intrumen kebijakan bank sentral yang baru, dan dianggap bisa mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya pasar valas.
Penurunan holding period SBI dari satu bulan menjadi satu minggu juga akan diberlakukan efektif mulai Oktober nanti.
Pelonggaran ini dilakukan untuk menarik modal asing kembali masuk di Indonesia, termasuk menarik kembali devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Setelah beberapa waktu lalu banyak aliran dana keluar terjadi akibat sentimen suku bunga The Fed. Pelonggaran holding period SBI ini diharapkan efektif Oktober nanti.
"Saat ini kita menghadapi tapering dan antisipasi kenaikan Fed Rate dan arus modal yang kembali ke AS. Maka kami akan menarik arus modal masuk dengan cara memperlonggarnya," jelas Mirza.
Kebijakan ini senada dengan kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro kemarin, yakni pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan DHE di perbankan Indonesia. Kebijakan penurunan pajak bunga deposito sendiri saat ini tengah digodok payung hukumnya oleh Kementerian Keuangan. (gen)