"Maka harus jelas ketentuannya karena ada trader yang tidak punya infrastruktur. Seharusnya penjualan gas itu sesuai peruntukkan, tidak bisa seenaknya diberikan ke sembarang orang,” tegas Kardaya, Rabu (29/9).
Kardaya menyebut sesuai ketentuan yang ada, dalam setiap transaksi jual beli gas harus mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala BP Migas tersebut mengaku dapat memahami selama ini Pertamina belum menyeleksi secara ketat calon pembeli gasnya, karena dari sisi bisnis ingin mendapatkan untung. Namun jika ada transaksi yang dinilai merugikan karena harga jualnya lebih rendah dari seharusnya, Kardaya menyebut manajemen Pertamina harus mengambil tindakan tegas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha pernah mengingatkan Kementerian ESDM untuk membenahi pengelolaan gas sehingga ada rasa keadilan di masyarakat dengan mewajibkan seluruh perusahaan yang membeli dan menjual gas bumi di Indonesia ikut berkontribusi membangun infrastruktur gas bumi.
“Yang kami inginkan trader terlibat dalam pembangunan infrastruktur. Karena Indonesia kebetulan kekurangan infrastruktur. Mereka tidak lagi sekedar mendapatkan alokasi lantas menjual kepada pihak lain dengan mendapatkan fee," tandasnya. (gen)