Keberadaan PP Nomor 79 Tahun 2010 menurut Andang merupakan salah satu katalis negatif bagi kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi. Menurutnya sejak diberlakukannya beleid ini, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia terus menunjukan penurunan.
“Bagaimanapun juga peraturan merupakan ujung dari operasi eksplorasi dan hal ini penting dalam mengoptimalkan kegiatan eksplorasi sumber daya alam khususnya migas. Satu cara terbaik adalah dengan melihat kembali aturan-aturan itu. Bahkan kalau perlu cabut saja PP 79 karena aturan itu membunuh minat eksplorasi dunia migas Indonesia," ujar Andang dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini dimaksudkan agar pemanfaatan migas di Indonesia menjadi lebih optimal. Baik itu kegiatan produksi yang meningkat hingga pada upaya peningkatan jumlah cadangan melalui kegiatan eksplorasi.
Berangkat dari target tersebut Andang mengaku siap memberikan pertimbangan dan evaluasi teknis kepada jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk untuk menanggapi Rencana Peraturan Pemerintah mengenai izin Lokasi 0-4 mil laut dari garis pantai.
“Yang lebih penting dalam urusan perijinan adalah penyelesaiannya dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui reformasi aturan. Jangan serahkan pada kontraktor," tandas Andang. (gen)