Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan barang hasil tangkapan barang kena cukai ilegal di Wilayah Jakarta senilai Rp 5,8 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap 2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 900 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5767 botol atau setara 4381 liter dengan potensi kerugian negara Rp 4,6 miliar, serta etil alkohol, bahan baku pembuatan miras sebanyak 57 drum atau setara 11400 liter dengan potensi kerugian Rp 228 juta. Seluruhnya merupakan barang ilegal hasil tangkapan sejak Januari 2015.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan operasi besar-besaran terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman keras, rokok dan etil alkohol yang dilakukan instansinya bekerja sama dengan BNN, Polri, Kejaksaan, PT Pos Indonesia, TNI hingga Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi besar-besaran ini berhasil mengungkap tak hanya ilegal dari sisi kewajiban cukai namun juga mencegah peredaran minuman dengan bahan baku yang palsu," ujar Heru di kantor pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10).
Kepala Kanwil DJBC Jakarta Oza Olavia mengatakan 57 drum etil alkohol tersebut disita dari pabrik pembuat minuman alkohol yang tidak resmi.
"Peredarannya memang ditemukan di wilayah Jakarta. Tapi pabriknya ada di daerah di perbatasan Bekasi," ujarnya.
Barang-barang ilegal tersebut terbukti melanggar aturan Undang-undang cukai karena diketahi tidak memiliki pita cukai dan pembuatan cukai palsu. Bahkan untuk minuman beralkohol juga kedapatan minuman alkohol palsu.
"Dendanya kalau untuk importir ilegal adalah proses pidana dan denda administrasi," ujar Heru.
(gen)