Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan dari 18 maskapai yang kedapatan neracanya negatif, tinggal Aviastar yang belum memenuhi kewajiban penambahan ekuitas hingga batas waktu yang ditentukan 30 september 2015. Akibatnya, tegas Suprasetyo, Aviastar tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
"Tapi itu bukan akibat kecelakaan Aviastar yang kemarin itu, karena yang kecelakaan kan badan usaha yang tidak berjadwal. Jadi dari 18 maskapai berjadwal yang terdaftar, hanya Aviastar saja yang tidak diperbolehkan beroperasi," ujarnya dalam jumpa pers di kantor pusat Kemenhub, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pesawat Aviastar MV7503 jatuh di Latimojong, Kabuaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Jumat (2/10). Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang awak pesawat dan tujuh penumpangnya.
(ags/ags)