2016, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 08:04 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadikan cukai sebagai andalan penerimaan negara tahun depan, menggantikan penerimaan bea masuk yang sedang lesu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadikan cukai sebagai andalan penerimaan negara tahun depan, menggantikan penerimaan bea masuk yang sedang lesu. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) berencana mengubah strategi pencapaian target penerimaan dari yang semula mengandalkan penerimaan bea masuk menjadi berorientasi pada kenaikan tarif cukai mulai 1 Januari 2016 mendatang.

"Memang skemanya akan diubah dari bea masuk menjadi tarif cukai yang tinggi," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan DJBC Soegeng A.P. kepada CNN Indonesia, kemarin.

Soegeng mengatakan pemerintah mendapatkan lebih banyak penerimaan dengan cara menaikkan tarif dibandingkan dengan pengenaan bea masuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena kalau bea masuk hanya 150 persen misalnya, harga mahal atau tinggi ya tetap segitu tarifnya tapi kalau cukai kan pakai cluster. Alkohol yang kualitasnya bagus cukainya bisa tinggi, kalau rendah, ya cukainya rendah," kata Soegeng.

Ia juga mengatakan akan ada kenaikan tarif cukai secara alamiah untuk produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jika beban tarif cukai menjadi istrumen utama penggenjot penerimaan.

Kenaikan tarif cukai khususnya untuk minuman beralkohol memang dimaksudkan untuk mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat. Karena salah satu karakteristik tarif cukai dikenakan untuk setiap benda yang berdampak pada kesehatan.

"Kalau ada kenaikan ilmiah ya pasti naik," lanjutnya.

Jika menilik catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai MMEA pada 1 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat.

Lampiran PMK menyebut, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen); golongan B (5-20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000-Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.

Sayangnya Soegeng masih belum mau mengungkapkan berapa kenaikan tarif cukai MMEA tahun depan. Ia berdalih, usulan tarif cukai anyar masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Namun, akhir pekan lalu diketahui Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati target penerimaan dari cukai dalam RAPBN 2016 menjadi Rp 146,4 triliun atau turun dari usulan pemerintah sebelumnya yang mencapai Rp 155,51 triliun.

Dengan rincian penerimaan cukai dari pos minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 4,6 triliun, cukai etil alkohol (EA) menjadi Rp 270 miliar, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 142,7 triliun.

Jika dibandingkan dengan target APBNP 2015, terlihat target cukai MMEA justru turun 28,68 persen. Karena sebelumnya pemerintah memasang target cukai MMEA sebesar Rp 6,45 triliun. Sementara target cukai EA naik 63,14 persen setelah sebelumnya dipatok target Rp 165,5 miliar, dan target CHT naik 2,58 persen dari sebelumnya Rp 139,11 triliun. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER