"Memang skemanya akan diubah dari bea masuk menjadi tarif cukai yang tinggi," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan DJBC Soegeng A.P. kepada CNN Indonesia, kemarin.
Soegeng mengatakan pemerintah mendapatkan lebih banyak penerimaan dengan cara menaikkan tarif dibandingkan dengan pengenaan bea masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan akan ada kenaikan tarif cukai secara alamiah untuk produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jika beban tarif cukai menjadi istrumen utama penggenjot penerimaan.
"Kalau ada kenaikan ilmiah ya pasti naik," lanjutnya.
Jika menilik catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai MMEA pada 1 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat.
Sayangnya Soegeng masih belum mau mengungkapkan berapa kenaikan tarif cukai MMEA tahun depan. Ia berdalih, usulan tarif cukai anyar masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Namun, akhir pekan lalu diketahui Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati target penerimaan dari cukai dalam RAPBN 2016 menjadi Rp 146,4 triliun atau turun dari usulan pemerintah sebelumnya yang mencapai Rp 155,51 triliun.
Dengan rincian penerimaan cukai dari pos minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 4,6 triliun, cukai etil alkohol (EA) menjadi Rp 270 miliar, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 142,7 triliun.
Jika dibandingkan dengan target APBNP 2015, terlihat target cukai MMEA justru turun 28,68 persen. Karena sebelumnya pemerintah memasang target cukai MMEA sebesar Rp 6,45 triliun. Sementara target cukai EA naik 63,14 persen setelah sebelumnya dipatok target Rp 165,5 miliar, dan target CHT naik 2,58 persen dari sebelumnya Rp 139,11 triliun. (gen)