Head of Research JLL, James Taylor mengatakan perlambatan pasar ditandai dengan harga sewa yang cenderung negatif di gedung perkantoran grade A. Penjualan kondominium mewah tercatat masih berada di level paling rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harga sewa untuk premium market telah turun 1,6 persen pada kuartal III dari kuartal sebelumnya,” kata James.
“Suplai lahan tambahan ada sekitar 1,37 juta meter persegi yang penyelesaiannya diperkirakan hingga tahun 2018,” jelasnya.
Head of Markets JLL, Angela Wibawa mengatakan tingkat hunian perkantoran di CBD relatif stabil dan berada di level 91 persen. Hal ini, lanjutnya, dikarenakan masuknya pasokan baru ke CBD dengan jumlah permintaan yang terbatas.
“Terjadi permintaan positif sekitar 3.700 meter persegi yang sebagian besar berasal dari konsolidasi penyewa yang berada di luar CBD. Sementara itu pasokan perkantoran yang baru masuk di daerah luar CBD dengan tingkat serapan yang terbatas juga turut serta menurunkan tingkat hunian ke level 86 persen,” jelasnya.
Angela menjelaskan, harga sewa gedung perkantoran di CBD selama triwulan III mengalami beberapa penyesuaian dikarenakan banyak gedung yang mengkonversi dolar AS menjadi rupiah.
“Sementara harga di daerah luar CBD relatif stagnan dikarenakan sejumlah pasokan baru yang akan datang. Di situasi seperti ini para pengembang memiliki kecenderungan untuk menjaga para penyewa untuk tetap tinggal atau memperpanjang dan memberikan harga sewa yang kompetitif,” jelasnya.
Pada 1 Juni 2015, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam SEBI tersebut terselip sejumlah klausul sanksi, mulai dari sanksi administratif dan denda, hingga sanksi pidana. Sanksi terberat yang disiapkan Bank Indonesia adalah kurungan penjara maksimum 1 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.