Jumat, Harga Solar Turun Rp200 Sedangkan Harga Premium Tetap

Abraham Utama & Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 17:51 WIB
Pemerintah memutuskan tidak menurunkan harga premium karena harga rata-rata yang dijual Pertamina sampai sat ini masih di bawah harga keekonomian.
Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri ESDM SUdirman Said ketika mengumumkan paket kebijakan ekonomi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menurunkan harga solar bersubsidi sebesar Rp200 per liter menjadi Rp6.700 per liter. Sementara harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis premium dinyatakan tidak berubah.

"Harga solar yang disubsidi diturunkan Rp200 per liter sehingga harga ecerannya  akan menjadi Rp6.700 per liter. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar non subsidi," ujar Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Istaan Kepresidenan, Rabu (7/10).

Darmin mengatakan, ketetapan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III, yang salah satunya fokus pada menekan biaya ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk BBM jenis lainnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mengatakan, PT pertamina (Persero) sebenarnya sudah menurunkan harga jual avtur, elpiji 12 kg, pertamax dan pertalite sejak tahun ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri terkait untuk memformulasikan penurunan harga bahan bakar tanpa harus mengintervensi badan usaha. Artinya, lanjut Sudirman, kebijakan penurunan harga murni karena faktor efisiensi atau penghematan tanpa menambah beban keuangan bagi BUMN penyalur.

"Untuk harga premium tidak diturunkan karena berdasarkan perhitungan harga keekonomian, Pertamina masih harus mencapainya maka belum bisa diturunkan," jelasnya.

Mantan Direktur Utama PT Pindad ini menegaskan harga baru solar bersubsidi dan non subsidi efektif berlaku mulai Jumat (9/10) atau dua hari sejak kebijakan ini diumumkan. (ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER