Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan efektivitas dari obral insentif pajak dalam menjaring investasi baru. Pasalnya, semakin diperluas cakupannya dan dipermudah persyaratannya ternyata semakin sedikit yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance.
"Apakah di sisi wajib pajak yang tidak sesuai kriteria atau dari sisi birokrasinya yang saat ini ada problem di tingkat teknis untuk bisa mengabulkannya," kata Yustinus di Jakarta, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyoroti soal monitoring dan evaluasi pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance. Dia khawatir tanpa ada pengawasan yang ketat pemberian insentif ini hanya akan dimanfaatkan oleh grup-grup perusahaan dengan banyak anak usaha untuk menghindari kewajiban pajaknya.
"Ini harus direm agaknya, hati-hati jangan sampai kebobolan," lanjutnya.
Menjawab pertanyaan tersebut Raden Aris Handono, Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem monitoring dan evaluasi yang telah dibangun DJP bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat menangkal praktik yang dikahawatirkan Yustinus.
Menurutnya, aturannya sudah sangat tegas melarang penggunaan modal atau aset industri bekas yang merupakan peralihan atau warisan dari induk usaha atau perusahaan lainnya.
"Misalnya mesin yang dia pakai bangun usaha merupakan relokasi dari perusahaan lain atau beli mesin bekas. Secara teknis sangat dimungkinkan, tapi sudah secara tegas itu tidak boleh," katanya.
Aris memastikan instansinya akan melakukan audit ketat guna memastikan modal dan aset-aset produksi yang digunakan penerima fasilitas fiskal sesuai dengan yang dicantumkannya dalam rencana investasinya. Namun, dia tidak menampik bahwa pengawasan di kementerian atau lembaga terkait lainnya bisa lebih longgar dari yang seharusnya dilakukan. (gen)