Berdasarkan ketentuan, saat ini terdapat 12 besaran tarif cukai (layer) yang ditentukan berdasarkan tipe rokok (Sigaret Kretek Mesin/SKM, Sigaret Putih Mesih/ SPM, Sigaret Kretek Tangan/SKT), klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.
“Sampai hari ini kami tidak mendapatkan justifikasi apa yang mendasari perbedaan cukai antar layer ini,” kata Direktur Indef Enny Sri Hartati dalam Workshop Tembakau dalam Kendali Cukai di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi kalau seperti ini saja, apakah, misalnya, yang katakanlah produksi 1,99 miliar (batang), itu kan di bawah 2 miliar (batang), itu apa ya (industri) kecil?” katanya.
“Kalau ini yang produksi lebih dari dua miliar batang tinggi cukainya tetapi dengan mudahnya industri-industri rokok bikin sister company, rusak lagi juga, target untuk membatasi produksi juga tidak akan tercapai,” ujarnya.
Selanjutnya, persoalan juga merebak pada HJE rokok yang dibedakan berdasarkan golongan A dan B (mahal/murah). “Apakah rokok yang dijual mahal atau murah dampak kesehatannya berbeda?” tanyanya.
Menurutnya, perlu reformulasi struktur cukai baru dengan mempertimbangkan kepentingan pengendalian konsumsi tanpa mematikan industri. Salah satu variabel yang bisa dimasukan adalah tingkat kandungan lokal yang bisa mengakomodir kepentingan petani lokal.
“Kalau rokok ini kandungan lokalnya lebih tinggi maka misalnya ada perbedaan tarif. Jadi tujuannya jelas. Ada kompensasinya,” ujarnya.
"Mengapa dalam perbedaan tarif ini juga tidak menggunakan basisnya adalah tenaga kerja? Katakanlah, misalnya, untuk golongan satu kalau industri menyerap sekian tenaga kerja, tarif dua per sekian tenaga kerja," ujarnya.