Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, Jokowi membuka peluang konsorsium BUMN yang dipimpin PT Wijaya Karya Tbk untuk mencari dana melalui tiga skema.
Pertama, konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dapat menerbitkan obligasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 6 Perpres yang diteken Jokowi pada 6 Oktober lalu menegaskan pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung harus memaksimalkan kandungan lokal.
Mantan Walikota Solo juga mensyaratkan apabila konsorsium BUMN memutuskan untuk menggandeng mitra dari luar negeri, maka perusahaan tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan.
Jika menilik proposal yang diajukan China Railway Corporation, kebutuhan investasi sebesar US$ 5,5 miliar diusulkan untuk dipenuhi sebesar 60 persen atau US$ 3,3 miliar oleh konsorsium BUMN Indonesia dan 40 persen sisanya atau US$ 2,2 miliar ditanggung China Railway Corporation.
Menteri BUMN Rini Soemarno sendiri telah menginstruksikan agar konsorsium BUMN bisa menggunakan 25 persen kas internal empat perusahaan pelat merah untuk mendanai kebutuhan tersebut. Sementara 75 persen sisanya, ia menyatakan bisa menggunakan pinjaman perbankan.
“Komposisinya 60 persen didanai konsorsium Indonesia yang terdiri dari WIKA, PTPN VIII, KAI dan ada juga Jasa Marga. Sekitar 75 persen dari total kebutuhan investasi konsorsium akan dipasok dari pinjaman perbankan dengan tenor 60 tahun. Sementara sisanya, berkisar 25 persen didapat dari ekuitas perusahaan pelat merah yang ditunjuk untuk menggarap proyek tersebut,” ujar Rini di sela rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (5/10) lalu. (gen)