Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pengampunan pajak (
tax amnesty) melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Nasional ternyata membidik dana warga negara Indonesia yang parkir di luar negeri sebesar US$ 30 miliar atau sekitar Rp 406,79 triliun.
Ekonom Mandiri Sekuritas Aldian Taloputra mengaku mendengar angka tersebut setelah menghadiri pertemuan yang digelar oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membahas tentang pengampunan pajak.
“Pemerintah sedang mengajukan draf aturan
tax amnesty ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan diprediksi dapat disetujui bulan ini. Secara umum, aturan itu akan menghapus utang pajak dengan pinalti tertentu,” ujar Aldian dalam riset, dikutip Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, objek
tax amnesty adalah selisih antara aset lancar bersih dan aset bersih yang dilaporkan ke DJP. Sementara pengaju
tax amnesty hanya diharuskan membayar penalti kecil dari selisih tersebut.
Menurut Aldian seluruh data atau informasi dari pengaju
tax amnesty akan menjadi data rahasia pemerintah dan tidak dapat digunakan untuk investigasi atau tuntutan hukum apapun, dengan pengecualian pada terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.
“Pemerintah sudah mensurvei sekitar 15 ribuan pengusaha untuk meminta masukan dari struktur
tax amnesty.
Tax amnesty diprediksi dapat menarik dana sekitar US$ 20 miliar–US$ 30 miliar dari dana yang terparkir di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Sehingga diyakini dapat menjadikan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) naik di kemudian hari, berdasarkan pernyataan pemerintah,” katanya.
Aldian menilai
tax amnesty akan lebih atraktif dibandingkan dengan
sunset policy (penghapusan sanksi administrasi perpajakan) pada 2008 atau bahkan kebijakan reinvestasi yang diterapkan pemerintah di awal tahun.
“Di permukaan,
sunset policy dan reinvestasi hanya menghapus penalti pajak tetapi pengajunya harus membayar pokok utang pajak, yang kemungkinan menjadikan kebijakan reinvestasi 2015 tidak terlalu sukses,” ungkapnya.
Sebagai informasi, lanjut Aldian, pemerintah sudah menurunkan target pajak dari kebijakan reinvestasi menjadi Rp 130 triliun dari target awal Rp 200 triliun pada 2015, karena kebijakan reinvestasi hanya mampu mendapatkan Rp 30 triliun pada semester I 2015.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengampunan Nasional untuk menjalankan kebijakan amnesti spesial pidana umum. Pembentukan Satgas tersebut baru akan dilakukan setelah RUU tentang Pengampunan Nasional diluluskan DPR menjadi produk hukum.
Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima
CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijelaskan Satgas Pengampunan Nasional nantinya akan bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, serta evaluasi program Pengampunan Nasional.
"Susunan Organisasi, tata kerja, dan pendanaan Satuan Tugas Pengampunan Nasional ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden," tulis pemerintah dalam draft RUU Pengampunan Nasional.
(gentur putro jati)