Ekonom Mandiri Sekuritas Aldian Taloputra mengaku mendengar angka tersebut setelah menghadiri pertemuan yang digelar oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membahas tentang pengampunan pajak.
“Pemerintah sedang mengajukan draf aturan tax amnesty ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan diprediksi dapat disetujui bulan ini. Secara umum, aturan itu akan menghapus utang pajak dengan pinalti tertentu,” ujar Aldian dalam riset, dikutip Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aldian seluruh data atau informasi dari pengaju tax amnesty akan menjadi data rahasia pemerintah dan tidak dapat digunakan untuk investigasi atau tuntutan hukum apapun, dengan pengecualian pada terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.
Aldian menilai tax amnesty akan lebih atraktif dibandingkan dengan sunset policy (penghapusan sanksi administrasi perpajakan) pada 2008 atau bahkan kebijakan reinvestasi yang diterapkan pemerintah di awal tahun.
“Di permukaan, sunset policy dan reinvestasi hanya menghapus penalti pajak tetapi pengajunya harus membayar pokok utang pajak, yang kemungkinan menjadikan kebijakan reinvestasi 2015 tidak terlalu sukses,” ungkapnya.
Sebagai informasi, lanjut Aldian, pemerintah sudah menurunkan target pajak dari kebijakan reinvestasi menjadi Rp 130 triliun dari target awal Rp 200 triliun pada 2015, karena kebijakan reinvestasi hanya mampu mendapatkan Rp 30 triliun pada semester I 2015.
Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijelaskan Satgas Pengampunan Nasional nantinya akan bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, serta evaluasi program Pengampunan Nasional.
"Susunan Organisasi, tata kerja, dan pendanaan Satuan Tugas Pengampunan Nasional ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden," tulis pemerintah dalam draft RUU Pengampunan Nasional. (gentur putro jati)