Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan untuk melindungi petani tembakau di Indonesia. Firman Soebagyo, Wakil Ketua Baleg DPR menyebut saat ini naskah final RUU Pertembakauan tengah disusun dengan meminta masukan dari pelaku industri rokok dan para petani.
Firman menjelaskan, nantinya RUU Pertembakauan tersebut akan mengatur dan menjamin pembelian hasil panen petani tembakau dan cengkeh di Indonesia oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
“Tembakau Indonesia merupakan salah satu tembakau yang paling baik di dunia. Saya pikir, fokus dari RUU ini adalah untuk melindungi para petani tersebut,” kata Firman saat rapat dengar pendapat umum dengan Gappri dan Gaprindo di gedung DPR, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gaprindo sepakat dengan Firman dengan menyebut petani di Indonesia harus menjadi fokus utama RUU Pertembakauan. Moefti menyampaikan beberapa masukan asosiasi yang dipimpinnya terkait beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan.
”Kami setuju bahwa salah satu tujuan dari RUU ini adalah melindungi petani tembakau dan hal ini wajib didukung oleh Pemerintah karena selama periode 2004-2014, mereka tidak mendapat pendampingan dan bantuan pertanian," katanya.
Moefti melanjutkan, salah satu poin penting RUU ini adalah mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan pelaku industri atau pemasok tembakau agar petani tidak terjerat oleh para tengkulak atau ijon.
Selain itu, petani tembakau membutuhkan bantuan pemerintah melalui program kemitraan. Ia menyebut petani tembakau akan mendapatkan bantuan modal, pendampingan teknis, serta jaminan pasar apabila ketentuan program kemitraan masuk dalam salah satu pasal RUU Pertembakauan.
"Program ini akhirnya juga akan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas dari tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri sehingga nantinya akan semakin dapat mencukupi kebutuhan pabrikan nasional," lanjutnya.
Defisit PasokanMenurut data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, hasil panen tembakau dalam negeri berada dikisaran 180 ribu-190 ribu ton setiap tahunnya. Sedangkan data Kementerian Perindustrian menyebutkan penggunaan tembakau pada 2015 ini mencapai lebih dari 330 ribu ton.
“Artinya, penggunaan tembakau impor belum bisa dihindari. Hampir semua pabrikan rokok di Indonesia menggunakan tembakau impor sebagai campuran dari produksinya demi memenuhi permintaan pasar," kata Moeftie.
Ia juga menyampaikan masukan kepada Baleg DPR agar bijaksana dalam menyikapi hal ini. Sebab jika dilakukan pembatasan impor tanpa melihat realita di lapangan dan tidak dilakukan upaya jangka panjang untuk peningkatan produktivitas dan mutu pertanian tembakau, maka akhirnya pabrikan tidak dapat memenuhi permintaan pasar dan pabrik akan bangkrut.
Beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan saat ini mengatur ketentuan penggunaan tembakau impor maksimum sebesar 20 persen serta pengenaan harga dan cukai tiga kali lipat bagi produk yang mengandung tembakau impor.
Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa melalui tahapan peningkatan daun tembakau dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan, Moeftie khawatir pabrik rokok akan kolaps dan seluruh kelangsungan mata rantai industri akan dikorbankan, termasuk para petani tembakau dan pekerja pabrikan.
(gen)