Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa booking ini bisa dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan investasi tiga jam pada tanggal 26 Oktober 2015 mendatang. Dengan adanya booking tanah secara langsung, ia berharap investor bisa mempersingkat waktu untuk mencari lahan.
"Nanti tahapannya, begitu investor datang, bisa langsung booking setelah melewati proses tiga perizinan lainnya di layanan investasi tiga jam tersebut. Untuk bisa me-booking tanah, investor harus membawa syarat-syarat yang diperlukan, apabila tidak lengkap maka permintaan tersebut kami tolak," kata Ferry di Gedung BKPM, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendati haknya sudah hilang, namun mereka tetap diperkenankan kembali untuk me-booking lahan yang diinginkan selama lahan itu tak berpindah ke investor lain yang sudah berminat dan menyelesaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.
"Setelah syarat-syarat ini kami setujui dalam 14 hari, maka nanti investor bisa memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan booking selama 45 hari, di mana sebelumnya HGU bisa didapatkan dalam jangka waktu 90 hari. Tapi itu khusus bagi lahan dengan luas di atas 250 hektare," katanya menambahkan.
"Karena kami memang menyediakan lahan ini khusus untuk usaha, maka nanti proposal penggunaan lahan tersebut akan kami evaluasi lagi begitu HGU habis," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan pengajuan izin usaha tiga jam ini termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan beberapa waktu lalu. Setelah memasukkan proses booking tanah, BKPM juga rencananya akan memasukkan empat izin lagi ke dalam perizinan investasi tiga jam. (gir/gir)