Kritik tersebut dilontarkan Rahmat menyusul kebijakan Mendag Thomas Trikasih Lembong yang mencabut peraturan Nomor 45/M-Dag/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban melalui Permendag Nomor 78/M-Dag/PER/9/2015, yang kemudian mendapat penolakan dari Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).
“Kalau semuanya dikasih relaksasi yang lebih memudahkan impor ya semuanya jadi importir daripada menjadi pengusaha industri dan itu tidak baik ke depan,” kata Rahmat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jangan relaksasi yang akhirnya melemahkan kita. Karena apa? Kita sudah ada masalah buruh, masalah lain sudah banyak sekali yang dihadapi oleh pengusaha kita,” ujarnya.
“Misalnya pasar domestik, kita mesti tanya bisa tidak mereka (pengusaha lokal) mengisi kebutuhan pasar domestik itu. Kalau bisa kita harus kasih kesempatan kepada mereka,” ujarnya.
Ketentuan itu belum diatur dalam beleid yang kini kembali berlaku, Permendag Nomor 40/M-Dag/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban.
Selain itu Azis juga menyesalkan pemerintah tidak berdialog dulu dengan pelaku usaha sebelum mencabut Permendag 45 Tahun 2015 yang sejatinya baru berlaku 29 September 2015 lalu. “Sebelum (Permendag 45 Tahun 2015) dicabut tidak pernah ada diskusi dengan pelaku usaha, sewaktu penyusunan (Permendag 45 Tahun 2015) kami ditanya sebentar,” kata Azis. (gen)