Rizal mengaku sangat menyayangkan hal tersebut mengingat perusahaan-perusahaan pemilik kontainer masih bisa menikmati biaya denda yang murah. Ia khawatir semakin banyak kontainer-kontainer yang menginap lama di pelabuhan, akan menghambat masuknya kontainer-kontainer baru.
"Kemarin, kami minta mereka naikkan tarif agar kontainer yang lama di situ di bawa keluar. Yang bersangkutan menolak ini, tidak ingin melakukan ini. Padahal kalau denda dinaikkan, pasti akan di bawa keluar itu semua kontainer," jelas Rizal di Jakarta, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk iklan saja masih melakukan pembelaan-pembelaan yang tidak bermutu. Dipikirnya pengeluaran ini seolah-olah pengeluaran pribadi, ini uang negara jangan seenak-enaknya menggunakan uang negara (untuk iklan)," katanya.
Sebagai informasi, September lalu Kemenko Maritim telah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan untuk menetapkan angka penalti sebesar Rp 5 juta per kontainer per hari untuk petikemas yang sudah memasuki fase post custom clearance. Pasalnya, denda inap sebesar Rp 27.500 per kontainer per hari untuk kontainer ukuran 20 kaki masih terlalu murah dan rawan penyalahgunaan. (gen)