Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan otoritas bursa telah bertemu dengan Kementerian ESDM guna membicarakan rencana divestasi saham Freeport. Berdasarkan pengakuannya, fokus pembahasan hanya menyangkut pedoman hukum pelepasan saham Freeport.
“Kami sudah ketemu pihak ESDM, tapi lebih umum bicara masalah implementasi PP 77 tahun 2014,” tulisnya melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya opsi IPO ada saja. Tergantung perusahaan mau melakukan divestasi dengan pola apa?” kata Samsul.
Freeport hingga 2020 masih harus melepas 20,64 persen sahamnya, mengingat pemerintah sampai saat ini baru memiliki 9 persen saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya pada tahun ini guna menggenapi menjadi 20 persen kepemilikan nasional. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke pemerintah pada tanggal 14 Oktober lalu, untuk kemudian dievaluasi kewajaran harganya selama maksimal 90 hari.
Namun, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba tidak mengatur mengenai mekanisme IPO dalam proses divestasi perusahaan tambang.
Pasal 97 ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional.
“Kalau dia (Freeport) masuk IPO ya kita proses ya. Dari OJK lebih dari itunya. Kalau dari yang saya ikuti itu, memang mengikuti PP 77, yang menurut sebagian pihak, mekanisme untuk divestasi melalui pasar modal itu belum ada,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (19/10).
Namun, ia menyatakan pemerintah perlu melihat lagi kebijakan tersebut. Pasalnya, ia meniai pemerataan kepemilikan oleh masyarakat Indonesia lebih baik daripada penguasaan oleh pihak tertentu.
“Kita mesti lihat lagi, bahwa kalau mereka (Freeport) divestasi di pasar modal, tentunya itu pemerataan kepemilikan oleh masyarakat indonesia bisa lebih tinggi. Karena dimiliki oleh publik secara lebih luas, ketimbang divestasi sebagai private placement hanya pihak tertentu,” jelasnya. (ags/gen)