Paket Ekonomi V Atur Insentif Pajak Revaluasi Aset Korporasi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 14:10 WIB
Perusahaan yang mengajukan revaluasi aset bakal memperoleh potongan tarif PPh dari 10 persen menjadi 3 persen, 4 persen atau 6 persen dari selisih nilai aset.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito (tengah) mengikuti pelantikan eselon I, di Kementerian Keuangan. Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal segera menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V, yang antara lain memuat kebijakan insentif pajak penghasilan (PPH) final bagi perusahaan yang melakukan penilaian kembali atau revaluasi aset. Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian aset yang besarannya tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3, persen, 4 persen, atau 6 persen.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan jika perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama, maka hanya akan dikenakan PPh final sebesar 3 persen. Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.

Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi, kata Sigit, yakni sebesar 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan saya sempat usulkan 5 hingga 9 persen," kata Sigit di Jakarta, Kamis (22/10)

Dia berharap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini dapat menakar ulang nilai asetnya menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatatnya.

Sebelumnya, dalam sosialisasi bersama sejumlah petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sigit menjelaskan kepada para Direktur Keuangan BUMN bahwa perusahaan pelat merah yang bersedia segera mengajukan revaluasi aset bakal memperoleh insentif tersebut. Menurutnya, tarif tersebut ditentukan setelah melalui pembahasan yang alot.

Sigit menilai, revaluasi aset juga mampu meningkatkan penerimaan pajak. Dia memperkirkana potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi dari kebijakan ini sebesar Rp 10 triliun hanya dari BUMN. Estimasi tersebut telah mempertimbangkan nilai aset BUMN yang dipastikan naik setiap tahunnya mengikuti kenaikan harga tanah. (gir/ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER