Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, alasan pemerintah meringankan tarif PPh atas selisih hasil penilaian aset karena mempertimbangkan kebutuhan korporasi meningkatkan kapasitas finansialnya. Selain itu, Darmin menilai nilai aset yang dimiliki wajib pajak pada saat ini sebenarnya sudah tidak wajar jika memperhitungkan laju inflasi dan perkembangan kurs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dilakukan sejak keluar sampai 31 Desember, itu fasiltas pajak lebih besar dibanding kalau dilakukan semester berikutnya," jelasnya.
"Ini juga ditunggu dan diharapkan dunia usaha. Kenapa tidak dibuat dari dulu. Dulu belum ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, double," tuturnya.
Mantan Direktur Jenderal Pajak ini berharap dengan pembebasan PPh, investasi di DIRE akan meningkat sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar modal Indonesia. "Dana ini bisa digunakan untuk (mendanai proyek) jalan tol, kompleks pelabuhan dan lain-lain," katanya.
(ags/gen)