Karena itu, tata ruang yang baru harus dipersiapkan dan perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Kota-kota baru akan bermunculan, membuat ruang kota berubah. Daerah resapan air berkurang dan berubah menjadi ruang perkotaan. Ini memerlukan penataan ruang yang komprehensif karena ada perubahan struktur,” kata pengamat tata ruang Hendricus Andy Simarmata, Jumat (23/10).
Ia mencontohkan kasus tata ruang Jakarta-Bogor yang kurang tertib. Hal ini menyebabkan munculnya kawasan semipermanen di sepanjang jalur Jakarta-Bogor. Karena itu, Hendricus menyarankan, pemerintah mempersiapkan rencana tata ruang seiring akan hadirnya KA cepat. Hal ini bisa sejalan dengan rencana amandemen Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendricus juga meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam rencana pengembangan kota baru. Selain itu, kota yang dibangun harus direncanakan dengan konsep yang didesain untuk orang jalan kaki atau bersepeda.
Pemukiman yang dibangun pun harus yang vertical untuk mengurangi ekspansi yang bisa mengurangi kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan hijau, daerah resapan air.
Pabrik Kereta
Sebelumnya Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan pengembangan kota baru Walini akan makin strategis seiring rencana pemerintah membangun pabrik perakitan kereta api cepat di daerah tersebut. Hal ini akan menjadi akselerator terciptanya kota mandiri yang dirancang (pemerintah) pusat, BUMN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami menyambut baik dan akan mendukung sesuai kompetensi kami sebagai regulator,” katanya.
Di pabrik ini nantinya PT Industri Kereta Api (Inka) dan PT Len Industri merakit sekaligus menyerap ilmu dari perusahaan patungan pengelola, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC diproyeksikan mengelola kereta cepat di Asean dan Timur Tengah.
Kota Walini akan dibangun di area seluas 3 ribu hektare, tepatnya di Desa Maswati, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di kawasan tersebut akan terdapat perumahan, pusat bisnis, pusat pemerintahan, dan Kampung Asia Afrika. Lahan untuk kota baru tersebut milik PT Perkebunan Nusantara VIII, rencananya dioptimalkan lahan tidak produktif milik perusahana negara itu.
Pengembangan fungsi kawasan ini telah sesuai dengan peraturan yang ada. Kawasan tersebut telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 tahun 2012 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)Tahun 2009.
Pengembangan kota mandiri Walini juga akan semakin marak seiring dengan rencana Institut Teknologi Bandung mendirikan kampus baru yang direncanakan sebagai Green Techno-Art Campus. (gen)