“Revaluasi aset harus tahun ini dong. Kalau tahun depan kan bisa naik PPh-nya 6 persen atau 10 persen lagi. Nanti kita bayar PPh-nya rugi jadi harus tahun ini,” kata Direktur Keuangan Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Jumat (23/10).
Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian ulang aset yang besarannya tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3 persen, 4 persen, atau 6 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016 dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Disebutkan Ary, Garuda terakhir kali melakukan revaluasi aset untuk tanah dan bangunan sekitar 1998. Sementara revaluasi aset pesawat dan mesin dilakukan rutin tiga bulan sekali.
“Kalau tanah dan bangunan itu kan nilainya pasti naik tapi kalau yang (nilainya) belum tentu naik dilakukan revaluasi, maka kami bisa kena impact terekspose risiko kurs,” ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2015 Garuda Indonesia, total aset perseroan hingga September 2015 mencapai US$ 3,1 miliar di mana US$ 2,24 miliar diantaranya merupakan aset non-lancar.
Nilai aset properti dan peralatan (pesawat dan mesin) setelah dikurangi depresiasi per akhir September 2015 sebesar US$ 823,06 juta sedangkan nilai aset properti investasi perseroan tercatat US$ 26,58 juta.