Bank Dunia dalam rilis terbarunya menaikkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia 2016, dari peringkat 114 menjadi 109.
Bambang menyebut sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai salah satu kesuksesan pemerintahan Joko Widodo menarik lebih banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dampak dari upaya pemerintah memperbaiki iklim usaha melalui one stop service ataupun upaya mengurangi aturan-aturan yang selama ini memperpanjang upaya orang melakukan investasi di Indonesia," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (28/10).
Payung hukum penerapan PTSP adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam rangka mereformasi perizinan investasi, BKPM juga melakukan terobosan perizinan untuk mempermudah realisasi minat investasi di Indonesia, dalam bentuk peluncuran Layanan Izin Investasi 3 jam yang telah diluncurkan pada tanggal 26 Oktober 2015 lalu.
Izin Investasi 3 Jam adalah izin prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, serta informasi ketersediaan (blocking) tanah dalam waktu 3 jam.