Oleh karenanya, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini meminta 26 Badan Usaha Bandar Udara di bawah manajemen AP I dan AP II segera meningkatkan pelayanan kepada penumpang, maupun perusahaan maskapai.
“Bandara ini customer-nya banyak mestinya bandara memperlakukan semua orang yang bayar ke Anda (operator bandar), yang ngasih makan Anda, sebagai customer,” kata Jonan saat menghadiri acara penandatangan maklumat pelayanan operator bandara di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari hal tersebut, ia pun meminta manajemen AP I dan AP II transparan dalam hal penggunaan dana operasional yang sejatinya merupakan alokasi anggaran untuk peningkatan layanan.
“Kalau (laba) lebih (dari 15 persen pendapatan) itu berarti ada yang dicuri. Apakah itu (beban) pelayanan tidak ditingkatkan, atau macam-macam, apa gaji pegawai tidak dinaikkan cuma direksinya saja yang gajinya dinaikkin,” cetus Jonan.
Tak hanya itu, esensi dari ditandatangani maklumat ini juga bakal menjamin kepastian mengenai pelaksanaan 16 kewajiban operator bandar yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Ada pun beberapa kewajiban badan usaha bandara yang diatur dalam PM 56/2015 meliputi penyediaan fasilitas Bandar Udara yang layak operasi, hingga memelihara kelayakan fasilitas bandara dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sementara untuk pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara juga diwajibkan menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional paling sedikit 70 persen, dengan pelayanan komersial paling banyak 30 persen dari total luas terminal penumpang setelah dikurangi ruang sirkulasi serta utilitas bangunan sebesar 20 persen.
Di mana fasilitas pelayanan komersial tersebut peletakannya tidak menggangu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandara.
Pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sedianya juga harus sesuai dengan standar pelayanan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 284/X/199 tentang Standar Kinerja Operasional Bandar Udara yang terkait dengan Tingkat Pelayanan Bandar Udara sebagai Dasar Kebijkaan Pentarifan Jasa Kebandarudaraan.
Apabila Badan Usaha Bandar Udara tidak melaksanakan ketentuan itu, Kemenhub akan memberikan sanksi berupa peringatan, denda, hingga larangan penyesuaian tarif selama lima tahun. (dim/gen)